Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada sekitar 300 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program dana desa hingga akhir tahun lalu. Namun, Komisi antirasuah tidak bisa memproses pengaduan tersebut dan melimpahkan ke pengawas internal pemerintah.
Usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah 2017 di Istana Negara, Kamis (18/5/2017), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan kewenangan KPK hanya menyangkut masalah penyenggaraan negara sehingga tidak bisa memproses aduan-aduan tentang dana desa.
Akan tetapi, dia menyebutkan KPK tetap memantau proses pengaduan tersebut setelah dilimpahkan.
“Sementara kepala desa itu kan tidak masuk kualifikasi penyelenggara negara. Kita limpahkan ke inspektorat kementerian pembangunan desa, atau kita limpahkan ke aparat pengawasan internal pemerintah setempat,” kata Alex.
Selain itu, Marwata menyampaikan pihaknya juga telah memberikan masukan berupa mekanisme pemberian sanksi administrasi untuk menangani persoalan dana desa. Sementara itu, saat ini belum ada prosedur untuk pemberian sanksi administrasi sehingga penyimpangan dana desa selalu bermuara ke kasus korupsi.
“Misalnya, sanksi dengan pemberhentian kepala desa kalau diketahui dia melakukan penyimpangan dana desa itu, pecat aja, pecat dan suruh kembalikan uangnya. Hal itu yang kita dorong supaya penyelesaiannya bisa lebih cepat, lebih efektif,” ungkapnya.
Pasalnya, dia menilai tidak efektif dan efisien ketika melakukan proses persidangan banyak kasus penyimpangan Rp10 juta—20 juta tetapi memakan biaya hingga ratusan juta.
“Ketika korupsinya hanya beberapa puluh juta, biaya untuk memprosesnya butuh ratusan juta, wah kalau semua seperti itu kan nanti tekor juga keuangan negara itu kan, enggak efektif lagi.”