Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menduga tersangka Firza Husein (FH) berinteraksi mengirimkan percakapan dan foto melalui telepon selular kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS).
"Saksi ahli berpendapat ada dua hubungan transmisi dari dua telepon selular milik FH dan HRS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Berdasarkan hal itu, Argo menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firza ditambah bukti lainnya.
Argo mengungkapkan, penyidik kepolisian juga bekerja sama dengan pihak operator seluler guna memastikan pemilik nomor telepon seluler dan mengidentifikasi isi percakapan berkonten pornografi itu.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Syihab pada Selasa (16/5/2017) malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Argo juga menyinggung soal status Rizieq yang masih sebagai saksi dan berada di luar Indonesia setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga memburu orang yang diduga menyebarkan percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.