Bisnis.com, JAKARTA — PT Balina Agung Perkasa, distributor Aqua, menganggap e-mail kantor juga dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga bukti surat elektronik tentang klausul penurunan level pedagang merupakan pertanggungjawaban pribadi.
Kuasa hukum PT Balina Agung Perkasa Ketut Widya mengatakan tugasnya distributor adalah menjual produk, dan tidak seperti apa yang dituduhkan lewat temuan e-mail. Menurutnya, di perusahaan penggunaan e-mail kantor juga dapat dimungkinkan untuk kepentingan pribadi.
“Nah, kalau e-mail itu merupakan tindakan perusahaan kami tidak akui, tidak ada niatan perusahaan merugikan pihak lain dalam hal pemasaran dan persaingan,” tuturnya, Selasa (16/5/2017).
PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diperkaran karena diduga melanggar pasal berlapis pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b.
Dalam laporan dugaan perkara, terlapor II selaku distributor Aqua diduga melanggar standar prosedur operasional (SOP) perusahaan. Bukti yang diperoleh investigator menyebutkan terlapor II melakukan penurunan status keagenan berdasarkan capaian target penjualan.
E-mail yang ditemukan tim investigator berjudul "Degradasi Star Outlet (SO) Menjadi Wholesaler." E-mail itu berisi sanksi yang diterapkan oleh terlapor II kepada pedagang SO apabila menjual produk kompetitor Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.
Ketut menambahkan terkait dengan tuduhan investigator, tanggapan LDP akan diserahkan secara tertulis pada 18 Mei 2017. “Kami akan serahkan tertulis pada Kamis mendatang,” katanya.
Sementara itu, terlapor I juga baru akan menyampaikan tanggapan pada 19 Mei, dengan alasan menunggu diberikannya bahan presentasi berisikan grafik pangsa pasar AMDK hasil survei AC Nielsen pada 2016.