Kabar24.com,JAKARTA - Beredar kabar bahwa Rizieq Syihab tidak akan kembali ke Tanah Air untuk memenuhi panggilan polisi terkait kasus pesan bermuatan konten pornografi.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya tetap mengimbau dan berharap agar Rizieq kembali ke Tanah Air dan memenuhi panggilan. Namun, kalaupun pada akhirnya Rizieq tak kembali, polisi akan mengambil sejumlah langkah sesuai prosedur
"Kami berharap kembali ke tanah air itu saja. Kami menjamin tak akan terjadi apa-apa. [Kalau tidak kembali] kami akan gelar perkara dulu dari hasil pemeriksaan ini," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Selasa (16/5/2017).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, setelah pemeriksaan saksi dan pemanggilan sejumlah ahli yang telah berlangsung dari Senin (15/5/2017) pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan status dari masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dan jika akhirnya Rizieq Syihab dan Firza Husein yang diduga menjadi pihak yang berkirim pesan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi bisa mengajukan permintaan kepada Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
"Bila RS sudah dinyatakan tersangka dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, maka penyidik dapat minta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice yang artinya penyidik Polri minta bantuan kepolisian anggota Interpol sekitar 190 negara untuk dapat bekerja sama memulangkan RS tersebut," jelas Setyo.
Dia juga menyampaikan bahwa selain Red Notice, polisi juga bisa meminta Interpol untuk menerbitkan Blue Notice guna mencari informasi keberadaan Rizieq.
Berbeda dengan Red Notice, untuk menerbitkan Blue Notice ini, orang yang dicari tidak harus jadi tersangka karena hanya meminta info keberadaan seseorang.
Pasalnya, usai melaksanakan ibadah umroh di Arab Saudi, Rizieq tidak langsung kembali ke Indonesia tetapi singgah di Malaysia. Namun, beredar pula kabar bahwa kini Rizieq sudah tak lagi berada di Malaysia dan telah kembali ke Arab Saudi.
"Blue notice hanya untuk mencari info tentang keberadaan dan aktivitas seseorang terkait tindak kejahatan," katanya.
Namun, keputusan untuk mengajukan permintaan penerbitan Blue Notice ini tergantung oada pihak penyidik.