Kabar24.com, , JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti setelah vonis dijatuhkan.
"Makanya kami mengajukan penangguhan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nanti, kami tunggu jawaban pengadilan. Hari ini dikirim Pengadilan Tingi dan PN Jakut," paparnya, Selasa (9/5/2017).
Djarot menegaskan, apapun langkah dan kebijakan yang dilakukannya ke depan tetap akan dilaporkan dan koordinasikan kepada Ahok, karena secara aturan Ahok masih menjabat sebagai gubernur. Bahkan, dia menjamin atas diri pribadinya sendiri sebagai jaminan atas Ahok.
"Termasuk, kalau terjadi apa-apa, saya juga menjamin menggantikan dia di penjara," paparnya.