Kabar24.com, JAKARTA -- Mendagri Tjahjo Kumolo akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara.
"Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti," kata Tjahjo, Selasa (9/5/2017).
Menurut Tjahjo, penugasan Djarot sebagai pelaksana tugas tersebut dilakukan menyusul pemberhentian Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Kendati demikian,Tjahjo menyatakan, bahwa pihaknya akan meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok terlebih dahulu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang, Asep Sutandar menjelaskan, tidak akan ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok selama mendekam di jeruji besi.
Menurutnya, Ahok akan ditempatkan di Blok A Rutan Cipinang atau tempat tahanan dengan tindak pidana kriminal umum.
“Semuanya sama ya tidak ada perlakuan istimewa," ujarnya.