Kabar24.com, JAKARTA – Kendaraan berlapis baja membawa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang di Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan polisi. Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Ahok. Tapi, dia sempat melambaikan tangan kepada awak media massa.
Ahok akan ditahan 20 hari ke depan. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, dan majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding. Sebelumnya, majelis hakim membacakan berkas perkara sebanyak 630 halaman.
"Sebanyak 630 lebih kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Kami prinsipnya tidak keberatan untuk tidak dibacakan seperti yang dikatakan yang mulia," kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ahok.