Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Berlapis Baja Bawa Ahok ke Rutan Cipinang

Kendaraan berlapis baja membawa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Auditorium Kementerian Pertanian diJakarta Selatan ke Rutan Cipinang di Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) selaku terpidana kasus penistaan agama berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) selaku terpidana kasus penistaan agama berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo

Kabar24.com, JAKARTA – Kendaraan berlapis baja membawa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang di Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Ahok dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan polisi. Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Ahok. Tapi, dia sempat melambaikan tangan kepada awak media massa.

Ahok akan ditahan 20 hari ke depan. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, dan majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding. Sebelumnya, majelis hakim membacakan berkas perkara sebanyak 630 halaman.

"Sebanyak 630 lebih kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

"Kami prinsipnya tidak keberatan untuk tidak dibacakan seperti yang dikatakan yang mulia," kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ahok.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper