Kabar24.com, BOGOR - Selain butuh kesabaran untuk menerima fisik KTP yang entah kapan, warga yang baru mengajukan pembuatan KTP pun harus sabar menghadapi ketentuan perbankan menyangkut resi atau tanda bukti pengganti KTP.
"Kalau resi dari kecamatan atau kelurahan tidak bisa digunakan [sebagai pengganti KTP], kecuali kalau resi tersebut dikeluarkan disdukcapil," ujar seorang petugas teller di bank pelat merah yang berada di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (4/5/2017).
Dengan kata lain, dia menyebutkan, resi atau surat keterangan dari disdukcapil juga berlaku di bank lainnya.
Mereka yang membuat KTP melalui dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten tentu tidak masalah dengan ketentuan tersebut.
Halnya berbeda dengan warga yang mengajukan pembuatan KTP dan sudah melakukan perekaman data di Kecamatan.
Bisa dibayangkan, warga yang sudah mengantre untuk melakukan perekaman data di Kecamatan tak bisa menggunakan hasil kesabarannya itu sebagai dokumen pengganti KTP untuk mengurus keperluan di bank.
Baca Juga
Sayangnya, kondisi itu tidak diberitahukan di kantor Kecamatan seperti tidak ada juga pengumuman tertulis di dinding kantor bank. Andai semua itu ada, paling tidak warga terbantu untuk memastikan ke mana sebaiknya mengajukan permohonan pembuatan KTP dan melakukan perekaman data.
Ini baru salah satu dampak dari telatnya layanan pembuatan KTP akibat ketiadaan blangko di daerah yang masih berlarut-larut.