Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cosl Indo & Husky CNOOC Menang di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan putusan KPPU soal persekongkolan tender jasa jack-up drilling rig services antara PT Cosl Indo dan Husky CNOOC Madura Limited.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ David Eka I
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ David Eka I

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan putusan KPPU soal persekongkolan tender jasa jack-up drilling rig services antara PT Cosl Indo dan Husky CNOOC Madura Limited.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Irwan mengatakan tidak menemukan fakta afiliasi seperti yang disebutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menimbulkan persekongkolan.

Menurutnya, derdasarkan saksi-saksi yang diajukan oleh terlapor I dan terlapor II dalam perkara 03/KPPU-L/2016, menunjukkan tidak terdapatnya unsur-unsur persaingan tidak sehat mengingat proses tender sudah berjalan dengan benar.

“Pemohon keberatan, tidak dapat dipersalahkan dalam ketentuan Pasal 22 UU No. 5/1999. Majelis berkesimpulan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pemohon keberatan melanggar aturan tender,” tuturnya dalam amar putusan, Kamis (27/4/2017).

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa apabila terlapor I dan II melakukan pelanggaran Pasal 22 UU UU No. 5/1999, maka harus melihat pihak lain yang kehilangan haknya.

Dalam Pasal 22, disebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Atas dikabulkannya gugatan keberatan yang didaftarkan dengan nomor perkara 907/Pdt.G.KPPU/2016/PN.Jkt.Sel ini, majelis hakim membebaskan pemohon keberatan PT Cosl Indo dari pembayaran denda Rp11,6 miliar dan Husky-CNOOC Madura Limited Rp12,8 miliar.

Hanya saja, dengan adanya rekomendasi Majelis Komisi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), hakim memandang hal itu sudah tepat, mengantisipasi adanya tindak persaingan tidak sehat dalam proses tender.

Adapun rekomendasi Majelis Komisi KPPU a.l. melakukan evaluasi terhadap aturan pengadaan (tender) soal keterkaitan kepemilikan saham antara penyedia barang dan/atau jasa dengan pengguna barang dan/atau jasa dalam proses tender yang sama. Pasalnya, hal itu dapat memicu terjadinya persekongkolan yang menghambat persaingan usaha.

Selain itu, melakukan evaluasi terhadap tender terkait dengan persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang lebih efektif dalam mencerminkan pencapaiannya, sehingga tidak hanya sebatas pernyataan kesanggupan semata.

Dalam perkara laporan yang ditangani oleh KPPU tahun lalu itu, investigator menyimpulkan adanya dugaan  persekongkolan  antara Husky-CNOOC Madura Limited dan PT Cosl Indo. Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari adanya afiliasi antara PT Cosl Indo dengan Husky-CNOOC Madura Limited.

Terpisah, kuasa hukum KPPU Nurul Fadilah mengatakan sejalan dengan dikabulkannya keberatan terlapor I dan II, tidak akan menyurutkan langkah Komisi untuk membuktikan adanya persekongkolan. Menurutnya, pihaknya memikirkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tentu ada arah kasasi. Namun demikian saya akan melapor terlebih dahulu,” tuturnya, Senin (1/5/2017).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper