Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGAT BANK DANAMON: Ahli Waris Masih Ingin Damai

Gugatan ahli waris pemilik saham Seri A PT Bank Kopra yang berganti nama menjadi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. masuk jalur mediasi untuk mencapai perdamaian.
Bank Danamon/Bisnis.com
Bank Danamon/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA — Gugatan ahli waris pemilik saham Seri A PT Bank Kopra yang berganti nama menjadi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. masuk jalur mediasi untuk mencapai perdamaian.

Kuasa hukum penggugat Hasanuddin Nasution dari kantor Nasution and Partners, mengatakan keluarga sudah berjuang puluhan tahun lewat proses kekeluargaan, dan tidak ada langkah hukum yang ditempuh.

“Sebenarnya, daripada melanjutkan perkara ini, lebih baik memang mediasi saja. Karena tergugat, kan, korporasi besar, dikhawatirkan berpengaruh pada kinerja,” tuturnya, Kamis (27/4).

Mendiang Roesli Halil Bin Mohammad Lillah pemilik 253 lembar saham Seri A dan Daud Badaruddin pemilik 104 lembar, menjadi bagian dari 14 nama pendiri PT Bank Kopra pada 1956. Berselang dua tahun kemudian berganti nama menjadi PT Bank Persatuan Nasional, selanjutnya berganti lagi menjadi PT Bank Danamon Indonesia pada 13 Agustus 1976.

Taty Djuaririah (anak Daud Badaruddin) dan Irene Ratmawati Rusli (anak Roesli Halil) sebagai ahli waris, setidaknya menuntut ganti kerugian materiel masing-masing Rp985,95 miliar dan Rp1,45 triliun serta kerugian immateriel Rp100 miliar.

Perkara perbuatan melawan hukum itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dengan tergugat I-IV yakni  PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Dirut Bank Danamon Sing Seow Wah, Presiden Komisaris dan pemegang saham Bank Danamon Raden Soetrisno, dan Usman Admadjaja.

Kuasa hukum Bank Danamon Indonesia Warakah Anhar belum dapat memberikan komentar terhadap tuntutan penggugat. Pihaknya masih ingin mendengar isi gugatan dalam proses mediasi terlebih dahulu. “Nanti setelah kami tahu permintaan mereka, baru bisa menjawab,” katanya.

Kuasa hukum penggugat Hasanuddin Nasution mengatakan keluarga sudah berjuang puluhan tahun lewat proses kekeluargaan. Dari 14 nama pemilik saham Seri A, ada yang sudah mendapatkan pembayaran dari Bank Danamon. Karena itu, Hasanuddin berpendapat seharusnya pemilik saham lainnya juga diberikan pembayaran.

Dalam berkas gugatan disebutkan, dengan bergantinya nama Bank Persatuan Nasional atau PT Union National Bank Limitied menjadi PT Bank Danamon Indonesia, turut juga diikuti dengan adanya perubahan dalam struktur pemegang saham dan perseroan, salah satunya nama Usman Admadjaya (tergugat IV).

Tergugat IV pada saat itu menjadi presiden komisaris, pernah membayarkan saham salah satu pemilik, H.I.A.S Daeng Tompo senilai Rp11 juta tetapi ditolak karena tidak diikuti dengan pembuatan berita acara resmi. Hal tersebut dilakukan pula oleh tergugat IV kepada Penggugat I dan Penggugat II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper