Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Menpora, Andi Mallarangeng, Bebas dan Wajib Lapor

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB), sehingga ia sudah diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, namun dengan ketentuan wajib lapor.
Andi Mallarangeng/Antara
Andi Mallarangeng/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB), sehingga ia sudah diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, namun dengan ketentuan wajib lapor.

"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat, 21 April 2017 pukul 16.00 WIB telah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," tambah Syarpani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah Program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana Pidana Khusus adalah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana, sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Terkait bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas.

"Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper