Kabar24.com, MANADO -- Bank Indonesia (BI) mencatat hasil penukaran uang tidak layak edar mencapai Rp1,43 miliar dalam dua hari operasional kas keliling di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Buwono Budisantoso, Deputi Direktur Divisi Advisory & Pengembangan Ekonomi BI mengatakan jumlah tersebut terdiri dari Rp693 juta pada 17 April 2017 dan Rp738 juta pada 18 April 2017. "Kami lakukan penukaran uang lusuh sekaligus juga sosialisasi uang baru," ujarnya di Manado, Kamis (20/4/2017).
Dia mengimbuhkan, uang lusuh atau tidak layak edar yang ditukar oleh masyarakat Sitaro merupakan uang pecahan kecil dengan nominal di bawah Rp20.000. Untuk diketahui kriteria uang tidak layak edar antara lain tingkat kesegaran atau soil level berada di bawah level 6.
A. Yusnang, Deputi Direktur Sistem Pembayaran, Layanan & Administrasi BI Sulawesi Utara, mengatakan tahun ini layanan kas keliling bakal menjangkau 68 pasar tradisional dari 28 pasar pada 2016. "Kami ingin jemput bola ke lapangan, jadi masyarakat juga bisa langsung mendapat uang [seri] baru," katanya.
Yusnang mengimbuhkan, layanan kas keliling juga dimaksudkan untuk mencegah praktik pengenaan biaya penukaran uang oleh beberapa pihak. Dia mengakui, di pelosok Sulawesi Utara, penukaran uang yang bukan dilayani oleh BI kerap mengutip tarif. Padahal, penukaran uang yang dilayani BI maupun perbankan tidak dikenai biaya
Selain menggelar layanan kas keliling, tahun ini BI juga menambah
empat kas titipan di wilayah Sulawesi Utara & Gorontalo guna memperluas area distribusi uang kartal.
Kas titipan yang akan ditambah berlokasi di Tahuna, Kota Mobagu, Bitung, dan Pohuwato. Adapun kas titipan yang sudah ada berlokasi di Talaud, Sitaro, dan Melonguane. Tiga wilayah tersebut terletak di kepulauan yang berbatasan dengan Filipina.