Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HASIL QUICK COUNT PILKADA DKI 2017: Ayo Intip Dulu Gaji Gubernur & Wakil Gubernur di DKI

Berapa gaji yang bakal diterima Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat atau Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno saat mengemban amanah sebagai gubernur DKI.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (dari kiri), Djarot Saiful Hidayat, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno mengikuti Debat Publik Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4)./JIBI-Nurul Hidayat
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (dari kiri), Djarot Saiful Hidayat, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno mengikuti Debat Publik Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA — Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua berlangsung hari ini. Siapa pasangan yang bakal melenggang ke Medan Merdeka Selatan, tempat gubernur dan wakil gubernur terpilih berkantor?

Sebelum mengetahui hasil hitung cepat yang dirilis lembaga survei, mari kita tengok dulu, berapa sih gaji yang bakal diterima Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat atau Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno saat mengemban amanah sebagai gubernur di Ibu Kota?

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, penghitungan gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Gubernur DKI bakal menerima gaji pokok sekitar Rp3,2 juta per bulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta/bulan. Jumlah fasilitas paling besar yang diterima gubernur adalah tunjangan operasional sebesar Rp32,34 miliar/tahun atau Rp2,69 miliar/bulan.

Total pendapatan yang dikantongi gubernur DKI per bulan adalah Rp2,70 miliar.

Adapun wakil gubernur DKI total menerima pendapatan sekitar Rp1,78 miliar per bulan. Rinciannya gaji pokok Rp2,6 juta/bulan, tunjangan jabatan Rp4,3 juta/bulan, tunjangan operasional Rp21,26 miliar per tahun atau Rp1,77 miliar/bulan.

Selain pendapatan itu, seorang gubernur DKI memperoleh fasilitas berupa mobil dinas Toyota Land Cruiser dan rumah dinas di Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat. Sementara itu wakilnya memperoleh mobil dinas Toyota Land Cruiser dan rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper