Kabar24.com, JAKARTA — Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua berlangsung hari ini. Siapa pasangan yang bakal melenggang ke Medan Merdeka Selatan, tempat gubernur dan wakil gubernur terpilih berkantor?
Sebelum mengetahui hasil hitung cepat yang dirilis lembaga survei, mari kita tengok dulu, berapa sih gaji yang bakal diterima Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat atau Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno saat mengemban amanah sebagai gubernur di Ibu Kota?
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, penghitungan gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Gubernur DKI bakal menerima gaji pokok sekitar Rp3,2 juta per bulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta/bulan. Jumlah fasilitas paling besar yang diterima gubernur adalah tunjangan operasional sebesar Rp32,34 miliar/tahun atau Rp2,69 miliar/bulan.
Total pendapatan yang dikantongi gubernur DKI per bulan adalah Rp2,70 miliar.
Adapun wakil gubernur DKI total menerima pendapatan sekitar Rp1,78 miliar per bulan. Rinciannya gaji pokok Rp2,6 juta/bulan, tunjangan jabatan Rp4,3 juta/bulan, tunjangan operasional Rp21,26 miliar per tahun atau Rp1,77 miliar/bulan.
Baca Juga
Selain pendapatan itu, seorang gubernur DKI memperoleh fasilitas berupa mobil dinas Toyota Land Cruiser dan rumah dinas di Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat. Sementara itu wakilnya memperoleh mobil dinas Toyota Land Cruiser dan rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan