Kabar24.com, JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang tidak menerima gugatan keberatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk., pengelola Alfamart, dianggap Mustolih sebagai kemenangan bagi seluruh konsumen.
Mustolih Siradj adalah pemohon keterbukaan informasi donasi yang dikelola Alfamart. Menurutnya, sejalan dengan putusan majelis hakim yang diketuai I Gede Swarsana pada Selasa (18/4/17), maka peritel itu wajib memberikan data seputar penyelenggaraan sumbangan kepada konsumen.
“Hak konsumen atau donatur mengetahui ke mana dan untuk apa sumbangan yang selama ini dihimpun Alfamart. Kepentingan konsumen juga harus dilindungi,” tuturnya lewat pesan WhatsApp ke Bisnis.com.
Dalam perkara No. 16/PDT.G/2017/PN.Tng, PN Tangerang menyatakan tidak menerima gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk., yang minta pembatalan putusan Komisi Informasi Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 tertanggal 19 Desember 2016. Dalam perkara ini Mustolih menjadi tergugat II.
Hakim PN Tangerang mendasarkan putusannya itu pada UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 yang menyebutkan secara limitatif para pihak dalam sengketa informasi publik. Dalam hal ini, pengadilan menerima eksepsi yang dilayangkan Komisi Informasi Pusat (tergugat I).
Mustolih menambahkan sebagai penyelenggara sumbangan, Alfamart sebaiknya harus transparan dan kredibel agar donasi benar-benar sesuai dan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga
Sementara itu, Komisioner KIP Yhannu Setyawan mengapresiasi Putusan PN Tangerang yang menerima eksepsi pihaknya. “Ini merupakan langkah maju bagi proses penyelesaian sengketa informasi dan telah menempatkan Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011,” tuturnya dalam keterangan resmi.
Ajukan Kasasi
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk., menyatakan akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi.
“Kalau KIP itu tidak bisa ditarik sebagai tergugat ke pengadilan, padahal undang-undang mengatur demikian, maka bagaimana caranya membatalkan putusan KIP. Tidak ada lembaga di dunia ini yang tidak dapat digugat,” kata Yusril.
Keberatan emiten dengan kode AMRT atas putusan KIP di antaranya karena perseroan dianggap sebagai badan publik. Padahal, posisi Sumber Alfaria saat ini adalah badan hukum publik.
Selain itu, sebelumnya pihak Alfamart juga menyatakan bahwa informasi dana sumbangan yang terkumpul telah dipublikasikan secara periodik. Akan tetapi, terkait dengan informasi yang diajukan pemohon, AMRT tetap menolak memberikan perinciannya.
Demi Transparansi
Seperti diketahui, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan putusan sengketa informasi antara pemohon Mustolih dengan termohon Sumber Alfaria Trijaya No. 011/III/KIP-PS-A/2016 di Jakarta, 19 Desember 2016.
Dalam putusan tersebut, KIP RI mewajibkan Sumber Alfaria untuk memberikan informasi yang diminta kepada pemohon sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menurut putusan KIP, walaupun berstatus perkumpulan berbadan hukum usaha yang berbentuk perseroan, Sumber Alfaria melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.
Dari sumbangan tersebut, berdasarkan SK Kementerian Sosial No. 22/HUK-PS/2016 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di Tangerang, sebesar 10% dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.
Dengan demikian, kegiatan Sumber Alfaria berupa penyelenggaraan kegiatan pengumpulan sumbangan (donasi) pengelolaannya didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga yang bersangkutan dapat disebut sebagai badan publik non pemerintah yang wajib tunduk terhadap UU KIP.
“Kami mendukung siapapun pihak yang mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan donasi kepada mereka yang berhak/membutuhkan, sepanjang itu sesuai aturan yang berlaku,” kata Yhannu.