Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tangerang telah memutus perkara terkait dengan informasi publik antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. melawan Komisi Informasi Pusat dan Mustolih.
Pengadilan menyatakan tidak dapat menerima gugatan pengelola bisnis ritel Alfamart tersebut. Dalam perkara ini, Sumber Alfaria menggunakan jasa advokat terkenal Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, dengan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard, maka putusan pengadilan ini adalah putusan yang tidak ada putusan.
Artinya, pengadilan tidak membahas pokok materi gugatan, hanya menyoal syarat formal. Alasan pengadilan, KIP bukanlah pihak yang bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara.
“Makanya kalau sesuai hukum acaranya, kami langsung kasasi,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (18/4/17).
Sejalan dengan putusan perkara No. 16/PDT.G/2017/PN.Tng itu maka pengadilan tidak membahas samasekali materi pokok perkara, yakni apakah Alfamart tergolong badan publik atau bukan.
Baca Juga
“Kalau KIP itu tidak bisa ditarik sebagai tergugat ke pengadilan, padahal undang-undang mengatur demikian, maka bagaimana caranya membatalkan putusan KIP. Tidak ada lembaga di dunia ini yang tidak dapat digugat,” katanya.
Alfamart menggugat Putusan KIP Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 yang mengabulkan gugatan Mustolih agar perusahaan itu membuka kepada siapa saja sumbangan yang dihimpun Alfamart disalurkan.
Alfamart sendiri menolak putusan tersebut karena merasa perseoan bukanlah badan publik, maupun badan eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila Sumber Alfaria Trijaya bukan badan publik, maka Alfamart hanya berkewajiban melaporkan dana yg dihimpun ke Kementerian Sosial, dan tidak ada kewajiban mengumumkannya ke publik.