Bisnis.com, JAKARTA — PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), pengelola jaringan Alfamart, memastikan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyebut peritel ini berstatus badan publik.
Langkah hukum yang diajukan perseroan merujuk pada Undang-Undang Komisi Informasi Pusat UU No. 14 tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).
Corporate Communicaton General Manager SAT Nur Rachman mengatakan pihaknya mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan upaya banding.
“Kami tegas, dan juga pelaku industri ritel lainnya yang tergabung di Aprindo, keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK dan BEI. Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah," tuturnya dalam keterangan pers, Sabtu (11/2/17).
Dalam dua beleid tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat. Gugatan keberatan yang dilayangkan SAT berdasarkan putusan KIP No. 011/III/KIP-PS-A/2016 Antara Mustolih dengan PT Sumber Alfaria Triajaya Tbk,.
Dari putusan yang ada, Nur menyayangkan Mustholih yang lebih memilih membangun opini publik dibandingkan dengan mengikuti proses hukum persidangan. Menurutnya, di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya,” tambahnya.
Kuasa hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk., Eddi Mulyono, dari Ihza and Ihza Law Firm, mengatakan gugatan keberatan yang diajukan di Pengadilan Tanggerang meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KIP tersebut.
Saat dihubungi Bisnis.com, Eddi menjelaskan relas sidang perdana baru akan terbit dalam dua pekan mendatang, yang dikeluarkan dari Pengadian Negeri Tangerang.