Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pengelola Alfamart, dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang informasi pengelolaan donasi konsumen.
Putusan perkara Nomor 16/PDT.G/2017/PN.Tng tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/4/2017).
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang I Gede Swarsana menyatakan menerima eksepsi tergugat I, Komisi Informasi Pusat. Alasannya, UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2011 telah menyebutkan secara limitatif para pihak dalam sengketa informasi publik.
Baca Juga
Komisioner KIP Yhannu Setyawan mengapresiasi Putusan PN Tangerang yang menerima eksepsi pihaknya dan menyatakan tidak menerima gugatan Alfamart.
“Ini merupakan langkah maju bagi proses penyelesaian sengketa informasi dan telah menempatkan Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011,” tuturnya dalam keterangan resminya hari ini.
Sebelumnya, Putusan KIP menyatakan bahwa Alfamart harus membuka seluruh informasi mengenai pengelolaan donasi konsumen.