Bisnis.com, SEMARANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali melakukan penindakan terhadap pita cukai dan rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penindakan tersebut meliputi dua kasus pada akhir Maret dan awal April 2017. Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Untung Basuki mengatakan Penindakan pada Maret dilakukan pada satu unit truk yang memuat 792.000 batang rokok ilegal dari daerah Jepara.
Sedangkan penindakan pada awal April petugas berhasil menggagalkan transaksi peredaran pita cukai palsu dan rokok ilegal di daerah Gajahmada, Semarang. Dari penindakan tersebut ditemukan tujuh rim pita cukai palsu, 114.240 batang rokok ilegal dan satu pucuk air soft gun berisi peluru gotri.
"Kami terus selidiki dan kembangkan kasus ini karena yang utama ada pelaku yang membuat," katanya, Rabu (12/4/2017).
Dengan penangkapan tersebut, pihaknya membawa dua tersangka berinisial ST dan AS. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, petugas menggeledah sebuah bangunan milik SU di Sragen dan menyita 2,76 juta batang rokok ilegal.
Tak berhenti di situ, petugas melacak keberadaan rokok ilegal lainnya dan mendapatkan 201.600 batang di cargo Bandara Ahmad Yani Semarang yang merupakan milik AS dan ST.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp3,84 miliar. Para tersangka akan dijerat Pasal 54, 55, 56 Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Hingga saat ini, penindakan yang sudah dilakukan pihaknya sudah mencapai 69 kasus.