Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mengaku menghormati tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dirinya bepergian ke luar negeri dan akan mendukung proses hukum yang berlaku.
"Masalah pencegahan di luar negeri saya baru tahu tadi. Saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Selasa (11/4/2017).
Ketua Umum Partai Golkar tersebut menyatakan siap kapan pun dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangannya atas kasus KTP elektronik.
"Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi," ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik, Novanto menyatakan akan selalu menaati proses hukum di Indonesia yang tengah dijalaninya.
Novanto mengharapkan kasusnya bisa tuntas dan selesai dengan sebaik-baiknya.
“Saya akan dengan sabar untuk bisa memberi keterangan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," ujarnya.
Meski memutuskan mencegah Novanto ke luar negeri, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto.
Saat ini, Novanto merupakan saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK karena semua kompentensi dari penyidik KPK," ujar Ronny.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP elektronik, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP elektronik dengan total anggaran Rp5,95 triliun.
Novanto antara lain disebut menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.