Bisnis.com, JAKARTA - Empat instansi siap memperkuat keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi.
Untuk memberantas itu, jelasnya, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat. Salah satu langkah penguatan itu adalah dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi.
Muliaman mengatakan kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk," kata Muliaman saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.
Sebelumnya, optimalisasi pelaksanaan tugas Waspada Investasi yang telah dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional/daerah OJK dan 3 tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat.
Baca Juga
Adapun, hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal.