Kabar24.com, JAKARTA-- Polisi mengamankan dua pria warga negara Taiwan LCY dan HMW yang kedapatan membawa 3,7 kilogram sabu pesanan lapas menggunakan teknik body wrapping.
Kedua kurir narkoba ini diamankan sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari pihak kepolisian Taiwan.
"Kepolisian Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa pada 13 Maret akan datang dua orang Warga Taiwan yang akan menyelundupkan narkoba ke Indonesia, ke Jakarta," sebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/4/2017).
Body wrapping, menurut Iriawan, merupakan teknik yang sudah lama tidak digunakan. Dalam teknik ini, benda yang dibawa ditempelkan ke tubuh dengan menggunakan perekat seperti lakban. Masing-masing LCY dan HMW menempelkan sabu seberat 2,0 dan 1,7 kilogram di tubuhnya.
"Ini cukup berani karena sudah cukup lama tidak pernah ada lagi [yang menggunakan teknik ini]," tambahnya.
Setelah menangkap kedua warga Taiwan ini, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada 14 Maret di wilayah Gajah Mada, Jakarta Barat polisi kembali menangkap seorang pria berinisial TAW yang akan menjemput paket sabu dari dua warga Taiwan ini.
Baca Juga
TAW rencananya akan memberikan paket sabu ini kepada seseorang bernama Sugianto yang saat ini berada di lapas karena kasus yang sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, Sugianto memesan paket sabu dari Taiwan atas perintah seseorang. Namun, Nico enggan menyebutkan orang tersebut.
Dia bercerita, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka kasus narkoba sebelumnya seberat 105 kilogram di wilayah Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Sabu seberat 105 kilogram itu juga berasal dari Taiwan dan dimasukkan ke Indonesia oleh jaringan yang sama.
"Waktu itu barang tersebut, 105 kilo itu berasal dari Taiwan. Nah kemudian kami melakukan pertukaran informasi. Dari analisis informasi yang kami lakukan itu, kita bisa mengendus sebagian dari jaringan ni akan masuk ke Jakarta melalui pesawat," jelasnya.
Atas aksinya tersebut, dua orang warga Taiwan serta TAW dikenai pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. Polisi juga akan melakukan penambahan hukuman bagi Sugianto yang sebelumnya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara atas kasus narkoba.