Kabar24.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo melaporkan dua rekan sejawatnya yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/4/2017).
Kedua orang tersebut dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan seperti yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
"Saya dibanting waktu itu. Didorong dan dibanting sama terlapor," sebut Afnan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4/2017) malam.
Seperti diketahui hari ini pada anggota DPD RI mengadakan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang masa jabatan Pimpinan DPD timbul selisih pendapat antara sesama anggota DPD.
Beberapa dari mereka tampak menaiki podium hingga akhirnya terjadi saling dorong. Ditengah hiruk pikuk itu Afnan mengaku dirinya didorong dan dibanting hingga menyebabkan luka. Tindakan visum pun dilakukan yang hasilnya dijadikan bukti lapor bersama dengam cuplikan video kejadian di ruang sidang.
Adapun laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan LP/1635/IV/2017/PMJ