Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UE Beri Kesempatan Inggris Bahas Pakta Perdagangan Bebas

Uni Eropa memberi kesempatan bagi Inggris di tahun ini untuk membahas pakta perdagangan bebas yang akan dikeluarkan dalam pedoman negosiasi.
Dewi Aminatuz Zuhriyah
Dewi Aminatuz Zuhriyah - Bisnis.com 31 Maret 2017  |  20:14 WIB
UE Beri Kesempatan Inggris Bahas Pakta Perdagangan Bebas
Ilustrasi - Reuters

Kabar24.com, VALLETTA/BRUSSELS-- Uni Eropa memberi kesempatan bagi Inggris di tahun ini untuk membahas pakta perdagangan bebas yang akan dikeluarkan dalam pedoman negosiasi.

Namun, sebelum membahas pakta tersebut, Inggris harus setuju untuk tuntutan Uni Eropa terkait ketentuan brexit.

Tuntutan itu juga mengenai kewajiban Inggris untuk membayar puluhan miliar euro dan memberikan hak tinggal bagi 3 juta warga negara Uni Eropa di Inggris.

Dokumen itu juga menetapkan kondisi sulit untuk setiap periode transisi, bersikeras Inggris harus menerima banyak aturan Uni Eropa setelah setiap penarikan parsial tersebut.

Hal ini juga terbilang perlawanan Uni Eropa ke Inggris scrapping swathes hukum pajak, lingkungan dan tenaga kerja jika ingin memiliki perjanjian perdagangan bebas akhirnya.

Pedoman, yang dapat direvisi sebelum pemimpin EU27 mendukung mereka pada pertemuan puncak pada 29 April, terjadi dua hari setelah Perdana Menteri Theresa May menghitung mundur dua tahun menuju Brexit, termasuk permintaan untuk sebuah awal yang cepat untuk negosiasi pasca-Brexit kesepakatan perdagangan bebas.

Dalam pedoman itu Inggris diminta harus menerima aturan Uni Eropa, seperti migrasi bebas, membayar kontribusi anggaran dan tunduk kepada pengawasan oleh Pengadilan Eropa termasuk semua hal-hal yang mendorong Referendum pada Juni lalu untuk meninggalkan UE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

uni eropa inggris perdagangan bebas
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top