Kabar24.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, digelar Senin (27/3/2017) dan penuntut umum akan menghadirkan tiga orang penyidik KPK yang disebut Miryam Haryani dalam sidang sebelumnya.
Pada sidang Kamis (23/3/2017), Miryam yang merupakan anggota DPR dari Partai Hanura, mengatakan bahwa pihaknya ditekan oleh penyidik saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa para penyidik KPK akan menyampaikan keterangan di depan hakim agar dapat dinilai lebih lanjut terkait alasan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.
“Kita lihat apakah saksi Miryam masih akan bertahan di keterangan sebelumnya atau tidak,” tuturnya Senin pagi.
Dikatakan, Miryam masih memiliki kesempatan untuk berkata benar atau jujur. Jika terbukti tidak berkata jujur, maka saksi tersebut terancam pidana karena memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu penyidik yang akan dimintai keterangan dalam persidangan kali ini adalah Novel Baswedan. Dia mengatakan bahwa para penyidik bekerja secara proporsional sehingga meyakini tidak ada tekanan yang diberikan kepada para saksi.