Kabar24.com, JAKARTA – Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mengklaim setiap perkembangan temuan Badan Pemeriksa Keuangan selalu dilaporkan.
Kendati demikian Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyululuhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan belum tahu sejauh mana tindak lanjut dari temuan tersebut.
“Setiap perkembangan pasti dilaporkan ke BPK,” ucap Hestu dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Jumat (24/3).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015 yang diterbitkan pada Mei 2016 lalu, BPK mencatat Ditjen Pajak belum menagih sanksi Administrasi Perpajakan berupa bunga dan denda senilai Rp8,4 triliun.
Terkait hal itu, Hestu tidak memberikan jawaban yang lebih detail lagi, kendati demikian dia memastikan setiap perkembangan terkait temuan BPK tersebut pasti ditindaklanjuti.
“Saya belum tahu sejauh mana pekembangannya,” jelasnya.
Ditjen Pajak : Setiap Temuan BPK Selalu Dilaporkan
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mengklaim setiap perkembangan temuan Badan Pemeriksa Keuangan selalu dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 jam yang lalu
Lompatan Kekayaan Konglomerat Loyal Pemegang Saham Termahal DCII

11 jam yang lalu
Suku Bunga Turun, Intip Racikan Manajer Investasi di SBN
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 menit yang lalu
Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

6 jam yang lalu
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Satgas Khusus MBG

8 jam yang lalu