Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ditjen Pajak : Setiap Temuan BPK Selalu Dilaporkan

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mengklaim setiap perkembangan temuan Badan Pemeriksa Keuangan selalu dilaporkan.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 24 Maret 2017  |  13:50 WIB
Ditjen Pajak : Setiap Temuan BPK Selalu Dilaporkan
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan - Reuters/Iqro Rinaldi

Kabar24.com, JAKARTA – Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mengklaim setiap perkembangan temuan Badan Pemeriksa Keuangan selalu dilaporkan.

Kendati demikian Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyululuhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan belum tahu sejauh mana tindak lanjut dari temuan tersebut.

“Setiap perkembangan pasti dilaporkan ke BPK,” ucap Hestu dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Jumat (24/3).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015 yang diterbitkan pada Mei 2016 lalu, BPK mencatat Ditjen Pajak belum menagih sanksi Administrasi Perpajakan berupa bunga dan denda senilai Rp8,4 triliun.

Terkait hal itu, Hestu tidak memberikan jawaban yang lebih detail lagi, kendati demikian dia memastikan setiap perkembangan terkait temuan BPK tersebut pasti ditindaklanjuti.

“Saya belum tahu sejauh mana pekembangannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ditjen pajak bpk
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top