Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Berharap Presiden Segera Tandatangani RUU Pembatasan Transaksi Tunai

Rancangan Undang-undang tentang Pembatasan Transaksi Kartal alias tunai telah sampai ke Sekretariat Negara dan menanti tanda tangan Presiden Joko Widodo sebelum diteruskan ke DPR untuk dibahas.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BOGOR - Rancangan Undang-undang tentang Pembatasan Transaksi Kartal alias tunai telah sampai ke Sekretariat Negara dan menanti tanda tangan Presiden Joko Widodo sebelum diteruskan ke DPR untuk dibahas.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan pihaknya berharap rancangan regulasi itu segera ditandatangi oleh Joko Widodo menjadi amanat Presiden dan dibahas oleh DPR sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi regulasi tersebut bisa diundangkan.

“Kami tetap berpendapat bahwa transaksi tunai atau cash itu memang harus dibatasi untuk mencegah para pelaku menikmati hasil dari berbagai kejahatan,” paparnya, Kamis (23/3/2017).

Pihaknya tetap berkeinginan agar undang-undang ini dapat berdiri sendiri karena bisa memberikan pembatasan secara khusus terhadap transaksi tunai. Hal ini diungkapkannya karena selama ini pihak Bank Indonesia sangat berkeinginan agar regulasi pembatasan transaksi tunai dimasukan ke dalam Undang-undang (UU) BI.

“Selain UU itu, ada juga UU perampasan aset yang erat kaitannya dengan pencucian uang termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi,” paparnya..

Menurutnya dalam draf RUU itu, ditentukan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp100 juta, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Namun, batas maksimal tersebut bisa lebih tinggi atau lebih rendah apabila nanti disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Perangkat hukum yang membatasi transaksi uang tunai penting dibuat untuk mencegah korupsi karena berdasarkan kajian PPATK, banyak kasus suap yang menggunakan uang tunai dibanding transfer bank. Transaksi dengan uang tunai relatif lebih sulit terlacak dibanding transaksi perbankan.

Dengan adanya undang-undang mengenai transaksi keuangan pada kemudian hari, hal itu diharapkan dapat mengurangi sarana bagi penyuap, pemeras, dan penerima gratifikasi.

Keuntungan lain jika negara memiliki UU pembatasan transaksi tunai, yakni ada anggaran yang bisa dihemat karena negara tidak perlu mencetak banyak uang, sehingga impor bahan baku pembuatan uang kertas pun berkurang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper