Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Paham Sejarah, Pansus Pemilu Dinilai Ganggu Kemandirian KPU

Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum dinilai bakal melemahkan Komisi Pemilihan Umum karena dalam draft revisi, ada ketentuan bahwa anggota komisi bisa berasal dari partai politik.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum dinilai bakal melemahkan Komisi Pemilihan Umum karena dalam draft revisi, ada ketentuan bahwa anggota komisi bisa berasal dari partai politik.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan ide yang dituangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sangat keliru dan merusak tatanan kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Ia menyerukan agar Pansus RUU Pemilu membaca dan membuka kembali risalah, bahwa proses perubahan dan penyusunan Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyebut eksplisit salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah mandiri.

“Makna kata mandiri di dalam pasal dan ayat tersebut dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001. Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik,” ujarnya, Rabu (22/3/2017).

Menurutnya, berdasarkan pengalaman Pemilu 1999, penyelenggara pemilihan yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis. Hal yang paling mendasar tentu saja soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dengan perwakilan partai politik yang merangkap menjadi anggota KPU.

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, hal utama yang mesti dilakukan adalah memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka. Sementara partai politik peserta pemilu, punya kepentingan untuk memenangkan pemilihan. Inilah yang menjadi pengalaman yang tidak baik di dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Anggota KPU yang berasal dari perwakilan partai politik tidak bekerja untuk menyelenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, tetapi sibuk untuk mencari cara bagaimana partai politik mereka bisa menang dalam pemilu.” tambahnya.

Buktinya, banyak rapat penentuan kebijakan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 1999 dilaksanakan tanpa kuorum dan perwakilan partai politik kerap membuat deadlock rapat KPU. Tindakan mereka ini, menurutnya, dilakukan untuk menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai politik mereka dalam kontestasi Pemilu 1999.

Kesalahan sejarah itulah yang hendak diulangi kembali oleh Pansus RUU Pemilu. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan kekeliruan dengan menyertakan anggota partai politik sebagai peserta pemilu pada 18 tahun yang lalu, hendak diulangi lagi untuk Pemilu 2019.

Perludem menilai Anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu mesti bersih dan tidak punya kepentingan politik adalah salah satu mandat besar reformasi. Semangat itu yang menjadi dasar munculnya Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945

“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper