Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Direktorat Jendral Bea dan Cukai memperketat administrasi deklarasi kepabeanan di bandara agar tidak terjadi maladministrasi.
Meski setiap penumpang yang datang dari luar negeri wajib mengisi Custom Declaration, kenyataannya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan tidak semua penumpang memenuhi kewajiban itu.
Pasalnya, disinyalir petugas Bea Cukai pun tidak memeriksa isi seluruh Custom Declaration, sehingga penerimaan negara terancam berkurang dari bea masuk terhadap barang bawaan yang melampaui ketentuan di samping potensi penyelundupan barang terlarang semakin besar.
Atas dasar itulah, ORI menyampaikan 10 poin Saran kepada Menteri Keuangan berkaitan dengan pemeriksaan barang bawaan pribadi penumpang penerbangan rute internasional.
Adapun saran-saran tersebut, di antaranya, meliputi pembuatan regulasi mengenai kewajiban dan sanksi kepada maskapai yang tidak menyampaikan Custom Declaration; pemberian kemudahan akses bagi penumpang berkebutuhan khusus untuk mengisi dan menyampaikan Custom Declaration kepada petugas dan menyediakan customer service untuk memberikan informasi kepabeanan serta menyediakan petugas pengelola pengaduan.
“Ombudsman RI juga memberikan saran agar ada peningkatan penyediaan sarana berupa X-ray dan Sensor Matic berkualitas modern dengan jumlah yang memadai dan membuat berita acara pemusnahan terhadap barang kena cukai yang melebihi jumlah yang ditentukan,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, Senin (20/03/2017).
Dia mengatakan, penyampaian saran ini didasarkan pada hasil investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan Ombudsman RI. Investigasi ini berangkat dari pengaduan masyarakat yang mengalami praktik maladministrasi, di antaranya, berupa pungutan liar saat pemeriksaan barang bawaaan pribadi penumpang penerbangan rute internasional.
Seperti diketahui, Pasal 113 A Undang-undang (UU) No. 17/2006 tentang Kepabeanan, mengamanatkan, Instansi Bea dan Cukai berperan menjamin kelancaran arus penumpang dan melakukan pemeriksaan berdasarkan profiling.
Kendati menjamin dalam kelancaran lalu lintas penumpang, petugas Bea Cukai tidak boleh mengesampingkan proses pengawasan melalui pemeriksaan.
“Karena mengesampingkan pengawasan dapat berakibat pada berkurangnya penerimaan negara melalui bea masuk serta potensi penyelundupan barang yang dilarang seperti narkoba, senjata api, dan bahan peledak,” jelasnya.
Berdasarkan investigasi Ombudsman RI, alur pelayanan yang berpotensi maladministrasi, antara lain, saat pemeriksaan awal sebelum barang diambil di Conveyor Belt; pengisian Custom Declaration; kerentanan pada jalur hijau; kerentanan pada jalur merah; kerentanan dalam pembayaran bea masuk; dan kerentanan pada pemusnahan barang kena cukai.
Adapun temuan lapangan Ombudsman RI adalah pengisian Custom Declaration hanya sebatas formalitas; belum diterapkannya penggunaan jalur merah dan jalur hijau secara tegas; petugas tidak melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap barang bawaan penumpang; serta keterbatasan sarana dan prasarana pemeriksaan.
“Pada temuan jalur merah dan hijau, petugas Bea Cukai tidak tegas mengarahkan penumpang untuk masuk melalui jalur sesuai dengan Custom Declaration yang diserahkan kepada petugas,” lanjutnya.
Selain temuan tersebut, Ombudsman RI juga mencatat beberapa faktor pendorong terjadinya maladministrasi dalam pemeriksaan barang bawaan pribadi penumpang rute internasional.
Catatan tersebut meliputi petugas Bea Cukai masih membuka ruang negosiasi dan mengabaikan kewajiban hukum dan ketentuan; porter dan Avsec membantu pengurusan sehingga terindikasi KKN dan mereka juga bebas berkeliaran di area pabean; dan masih ada peraturan yang membuka celah maladministrasi antara lain, pemusnahan barang.