Kabar24.com, TERNATE - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meresmikan pembentiukan Satgas Penanganan masalah Perempuan dan Anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengukuhkan 140 Satgas PPA tersebut di Kota Ternate, Kamis (9/3).
"Saya telah mengukuhkan Satgas PPA karena perempuan dan anak merupakan sumber daya potensial dalam pembangunan Indonesia. Kekuatan keduanya berperan dalam mengisi pembangunan di berbagai bidang, sekaligus dapat mengantarkan Indonesia menjadi salah satu bangsa yang besar, kuat dan mandiri," katanya saat pembukaan pelatihan Satgas PPA, di Ternate, Jumat (10/3/2017).
Menurut Yohana, hingga saat ini kondisi sebagian perempuan dan anak masih mengalami tindakan kekerasan, pelecehan dan perdagangan manusia.
"Perempuan juga kerap dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, hak pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi serta kasus ketenagakerjaan," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas PPPA Maluku Utara pada 2016 terdapat 87 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sedangkan, Januari - Februari 2017 tercatat 20 kasus.
Namun demikian yang dilaporkan justru jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah sebenarnya. Hal itu lantaran mereka merasa ragu dan takut melaporkan kekerasan yang dialami.
"Memang kendala lain seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak, sehingga banyak permasalahan dialami mereka," ujar Yohana.
Permasalahan yang dihadapi tersebut melatarbelakangi Kementerian PPPA untuk membentuk Satgas PPA di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan upaya-upaya membantu korban dan pendampingan sehingga mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Dia menambahkan, fungsi dari pembentukan Satgas tersebut ialah untuk melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan dengan melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan, serta melindungi mereka di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya.