Kabar24.com, JAKARTA - Eksekusi mati terhadap narapidana kasus narkoba akan kembali dilaksanakan.
Kejaksaan Agung saat ini tengah meneliti kembali terpidana narkoba yang bakal dieksekusi mati Jilid IV meski terkendala putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memberikan batasan waktu pengajuan grasi.
"Kita sedang teliti lagi, benar-benar diteliti dan dipilah-pilah mana yang bisa dilakukan eksekusi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Pasalnya, kata dia, mereka (terpidana mati) selalu mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.
"Justru di situlah kami sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Prasetyo.
Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.