Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Teliti Napi Narkoba Untuk Eksekusi Mati Jilid IV

Kejaksaan Agung saat ini tengah meneliti kembali terpidana narkoba yang bakal dieksekusi mati Jilid IV meski terkendala putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memberikan batasan waktu pengajuan grasi.
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria

Kabar24.com, JAKARTA - Eksekusi mati terhadap narapidana kasus narkoba akan kembali dilaksanakan.

Kejaksaan Agung saat ini tengah meneliti kembali terpidana narkoba yang bakal dieksekusi mati Jilid IV meski terkendala putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memberikan batasan waktu pengajuan grasi.

"Kita sedang teliti lagi, benar-benar diteliti dan dipilah-pilah mana yang bisa dilakukan eksekusi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Pasalnya, kata dia, mereka (terpidana mati) selalu mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.

"Justru di situlah kami sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Prasetyo.

Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper