Kabar24.com, JAKARTA - Pasca penangkapan bos perusahaan investasi Bodong Pandawa Group Nuryanto, polisi mengungkapkan setelah beroperasi sejak 2009 hingga sekarang, prusahaan fiktif ini telah berhasil menghimpun dana sekitar kurang lebih Rp3 triliun.
Adapun dana ini dihimpun dari ratusan ribu nasabah. Namun, sejauh ini Polda Metro Jaya baru bisa mendata 776 investor dengan total investasi sekitar Rp1,1 triliun.
"Kurang lebih 776 investor yang kami sudah data, itu Rp1,1 triliun, tapi investor kegiatan ini jumlahnya ratusan ribu sehingga keterangan sementara kerugianya Rp3 triliun," jelas Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Adapun modus penghimpunan dana ini adalah dengan menawarkanbunga tinggi hingga 10% per bulan. Penghimpunan dana dilakukan oleh para leader. Setelah menerima dana dari investor, 10% dari dana itu akan dikembalikan sebagai bunga awal kepada investor. Sementara 10 % dari sisa uang yang ada akan diberikan kepada leader sebagai bentuk komisi. Adapun sisa uang yang ada dipegang oleh Nuryanto.
"Mislanya kalau ada uang Rp100 juta, maka dipotong awal dan dikembalikan ke investor seolah itu bunganya. Sisanya Rp90 juta, pencari investor juga dikasih 10%. Jadi sisanya 80% dipegang oleh Nuryanto," jels Iriawan.
Sisa uang 80% ini kemudian diputar oleh Nuryanto dengan cara dipinjamkan ke usaha kecil menengah. Adapun untuk pinjaman yang disalurkan, Pandawa mengenakan bunga sebesar 20%. dari sinilah Pandawa mendapatkan keuntungan. Namun, hingga kini, belum diketahui berapa banyak dana yang sudah disalurkan oleh Pandawa ini.
Selain disalurkan, uang ini juga digunakan untuk membeli sejumlah aset baik bergerak maupun tidak. Sejauh ini, pihak kepolisian sudah bisa melacak sejumlah aset milik Nuryanto ataupun Pandawa Grup yang nilainya mencapai ratusan miliar; antara lain tanah yang terletak di berbagai daerah seperti Batam, Bandung, Pemalang, Banyuwangi, dan beberapa tempat lainnya.
Iriawan meyakini masih ada sejumlah aset lain yang hingga saat ini belum terunngkap.
"Dalam proses ini, kami bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Koperasi sehingga bersama-sama menelusuri asetnya," katanya,"
PENGEMBALIAN INVESTASI
Guna menghindari penghilangan atau penyalahgunaan aset yang ada, pihak kepolisian akan melakukan ppembekuan untuk kemudian diproses secara hukum. Setelah proses hukum selesai, aset-aset ini rencananya akan dicarikan untuk kemudian didstribusikan kepada para nasabah yang merasa dirugikan.
"Nanti kita telusuri aset yang ada sehingga nanti di pengadilan akan membagikan kepada nasabah. Kita akan secepatnya mem-freese aset yang masih ada di luar," kata Iriawan.
Untuk itu, bagi nasabah yang merasa dirugikan dipersilahkan untuk melapor ke kepolisian untuk didata.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan untuk bisa menerima dana pengganti kerugian, nasabah harus menunjukkan bukti berupa formulir yang mereka pegang.
"Setiap investor itu memegang surat perjanjian. Jadi ada surat di situ kelihatan berapa jumlah yang dia simpan dan baru kita audit bersama. Sejauh tidak membawa surat tersebut kemungkinan mereka tidak bisa dikategorikan investor karena ada perjanjian," jelasnya.
Namun, terkait mekanisme pasti proses penggantian kerugian, Wahyu menyebutkan masih harus menunggu keputusan pengadilan. Proses lebih lanjut akan ditentukan oleh pengadilan.