Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi perihal diskresi dalam kasus Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Menurutnya, diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus memiliki dasar hukum. Hal ini bertujuan agar kekuatan hukum dalam diskresi tidak dapat digugat oleh pihak yang tidak berkenan.
"Ini kan negara hukum, kalau kami mengeluarkan diskresi tanpa dasar hukum kami bisa digugat balik," katanya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (16/2/2017).
Dia mengatakan bahwa pihaknya mengikuti peraturan yang ada dengan proses pengadilan yang sedang berjalan saat ini. Sidang yang sedang berjalan dijalankan sesuai dengan kebijakan yang ada seperti adanya proses praduga tidak bersalah.
"Sebagai warga negara yang taat apapun tetap diproses dipengadilan. Engga mungkin sidangnya dipercepat karena ada aturan-aturan hukum," ujarnya.
Dalam hal ini, Tjahjo mengatakan tidak dapat menafsirkan kasus yang sedang berjalan saat ini. Mengenai opini masyarakat tentang memecah belah bangsa, Mendagri mengatakan bahwa itu adalah kewenangan pengadilan dan hak pengadilan.
Terkait hal ini, dia akan mempertimbangkan saran-saran yang diberikan oleh anggota Ombudsman. Tjahjo menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan dan akan menampung semua saran dari pihak-pihak terkait.
"Kami mencatat semua masukan-masukan seluruh anggota Ombudsman termasuk bapak ketua (ombudsman) yang memberikan saran dari berbagai sisi. Baik dari sisi hukum, sosiologis maupun filosofis," ujarnya.