Kabar24.com, JAKARTA--Pihak kepolisian mulai bergerak mengusut dugaan kasus investasi bodong Pandawa Grup.
Ketua Forum Korban Pandawa Grup Henry Agus Sutrisno menyebutkan penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan bagi para korban untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
"Sore mungkin pemeriksaannya, untuk sementara baru satu yang diperiksa. Nanti pengacaranya juga ikut mendampinginya," kata Henry, Senin (6/2/2017).
Sebelumnya diketahui puluhan korban investasi Pandawa Grup mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2017) kemarin untuk membuat laporan terkait penipuan berkedok investasi. Kerugian tiap korban bervariasi hingga ratusan juta.
Merekapun melaporkan bos Pandawa Grup bernama Nuryanto serta beberapa orang lain yang diduga memiliki jabatan di perusahaan tersebut.
Merekapun disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).