Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Sertifikasi Khatib Terus Bergulir

Kontroversi soal perlu atau tidaknya sertifikasi ulama terus mengemuka termasuk di kalangan anggota DPR.
Menag Lukman Hakim Saifuddin/ANTARA
Menag Lukman Hakim Saifuddin/ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA—Kontroversi soal perlu atau tidaknya sertifikasi ulama terus mengemuka termasuk di kalangan anggota DPR.

Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang menilai sertifikasi ulama perlu dilakukan. Alasannya, sertifikasi itu bertujuan untuk mengetahui kapabilitas, integritas para ulama itu.

Menurutnya, rencana pemerintah tersebut harus dipandang positif dan tidak ditafsirkan berlebihan karena pada intinya pemerintah ingin ulama dalam berkhutbah tidak menyampaikan sesuatu yang negatif.

"Intinya, pemerintah ingin bagaimana ulama-ulama itu pada saat khutbah jangan mencaci maki dan lain sebagainya. Intinya seperti itu. Jadi kita harus melihat dari perspektif positif," ujarnya, Senin (6/2/2017).

Dia mengakui saat ini banyak ulama yang punya kapabilitas bagus saat tampil berkhutbah. Akan tetapi, dia juga melihat ada sejumlah ulama 'karbitan' yang tidak punya kapabilitas baik.

"Sekarang banyak ulama yang karbitan, banyak kyai-kyai karbitan. Belum tahu ayat sudah bisa naik mimbar. Ini lah barangkali yang perlu disertifikasi," ujar politisi PDIP itu.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menolak usulan Kementerian Agama tersebut.

Dia menilai sertifikasi khatib maupun ulama akan menjadi jalan masuk pembatasan khotbah, yakni hanya dai yang bersertifikasi saja yang boleh.

Apalagi, menurut politikus Partai Gerindra itu, usulan sertifikasi itu muncul di saat yang kurang tepat, yakni ketika isu agama tengah sensitif di masyarakat saat ini.

"Komisi VIII setuju program peningkatan mutu kompetensi dan kapasitas juru dakwah, bukan sertifikasi," ujar Sodik.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan standar kualifikasi bagi penceramah agama.

Standar kualifikasi itu nantinya hanya akan diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menyampaikan ceramahnya.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berharap dengan rumusan tersebut, pihak penyelenggara kegiatan keagamaan bisa memilah para penceramah yang layak.

Hal terpenting, ujarnya, adalah untuk mengantisipasi adanya penceramah yang menghujat dan bersikap intoleran antar-umat beragama.

Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa untuk menyusun rumusan standar kualifikasi itu pihaknya akan mengajak sejumlah pihak semisal ulama dan tokoh agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper