Kabar24.com,JAKARTA - Kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus peredaran percakapan pribadi dan foto sarat pornografi yang diduga melibatkan Ketua FPI Rizieq Shihab dan salah satu tersangka kasus dugaan makar Firza Husein, polisi telah menaikkan status kasus ini ke level penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono. Argo menambahkan, penetapan status penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup
"[Status kasus] sudah penyidikan.Tentunya penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," sebut Argo, Kamis (2/2/2017).
Meskipun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, menurut Argo, pihak penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus ini. Selain itu, pihaknya juga kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
"Penyidik akan bekerja mengumpulkan alat bukti lain.Tentunya nanti semua yang berkaitan dengan kasus ini. Apabila berhubungan ya kita lakukan," sebut Argo ketika ditanyai terkait status penyidikan dan kemungkinan bekerja sama dengan provider dalam pengungkapan kasus ini.
Sebelumnya, Argo menyebut kasus ini termasuk dalam ranah pornografi. Untuk itu, jika terbukti bahwa isi percakapan ini benar, maka selain penyebar isi percakapan, orang yang terlibat pembicaraan di dalamnya juga bisa dijerat dengan pasal terkait pornografi. Adapula kemungkinan untuk menjerat dengan Undang-Undang ITE.
"Nanti kita lihat karena ini gambar pornografi. Nanti kita jo-kan Undang-undang ITE. Ya, baik yang menyebarkan dan objek sama bisa dijerat Undang-undang Pornografi dan Undang-Undang ITE," sebut Argo belum lama ini.
Sementara itu, Rizieq sendiri menyangkal bahwa yang melakukan percakapan itu adalah dirinya dan menyebut hal ini sebagai fitnah.
"Tentang beredarnya ada rekaman fitnah mengatasnamakan Firza Husein, juga saya sekali lagi saya katakan itu semua adalah fitnah," katanya usai pemeriksaan terkait kasus makar di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).