Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan penyelesaian rancangan undang-undang sumber daya air ditargetkan selesai pada tahun ini.
Payung hukum tentang Sumber Daya Air (SDA) ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum setelah dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Beleid tersebut dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan dibatalkannya UU SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru.
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Muhidin Mohammad Said mengatakan rancangan undang-undang (RUU) tentang SDA ini merupakan inisiatif dari DPR.
"Jadi yang diajukan itu menjadi RUU usul inisiatif DPR karena biasanya pemerintah itu lambat. Ini memerlukan cepat, penyelesaiannya karena kita butuh aturan terkait pengelolaan SDA ini," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/1).
Dia mengakui saat ini terdapat kekosongan perundang-undangan terkait pengelolaan air di Indonesia.
Oleh karena itu, Komisi V sepakat untuk menyiasati RUU tersebut sebagai unsur inisiatif DPR agar pembahasannya lebih cepat dilakukan.
"Materinya sudah sama kami, sekarang tinggal mau dikonsultasikan dulu dengan Balegda (Badan Legislasi Daerah) sehingga dapat menjadi RUU prioritas pada 2017," kata Muhidin.
Nantinya, bersama dengan Balegda pembahasan RUU SDA ini juga terkait pengelolaan air bersih, air baku, serta pengelolaan air untuk bidang pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, pembahasan RUU SDA ini tak akan memakan waktu yang lama karena poin krusial yang dipermasalahkan tak banyak.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, kepastian usaha terkait SDA ini menjadi lebih baik.
"Ini tidak akan lama pembahasannya. Kami harap bisa selesai RUU ini pada akhir tahun," ucap Muhidin.