Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAPRES JK : Antasari Ajukan Proses Hukum, Otomatis Langsung Diproses

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar berhak mengajukan laporan terkait kasus yang dulu dituduhkan kepadanya ke pihak kepolisian
Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla./.Antara
Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA– Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar berhak mengajukan laporan terkait kasus yang dulu dituduhkan kepadanya ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, kuasa hukum Antasari kembali mengajukan laporan terkait dengan sms palsu ancaman yang diterima Nasruddin yang konon dikirim dari telepon seluler Antasari.

Kalla mengatakan setiap WNI berhak melaporkan suatu hak apabila mempunyai bukti yang cukup untuk melaporkan hak tersebut, asal tidak melebihi masa kedaluwarsa.

"Ya selama ada bukti-bukti itu, yang selama belum mencapai 12 tahun kan boleh. Expired-nya, kedaluwarsa hukumnya itu kan. Tapi selama ada bukti yang cukup bisa saja," katanya, di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/1/2017).

Namun, JK mengatakan pembukaan kembali penyelidikan tergantung dari pribadi Antasari.

Jika nantinya proses hukum yang diajukan oleh Antasari dilaporkan kepada penegak hukum, maka JK mengatakan laporan itu akan segera diproses kepolisian.

"Oh ya, Otomatis [diproses]," ujar JK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper