Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan BUMN yang melakukan pengadaan barang dan jasa dengan sesama perusahaan pelat merah, dalam rangka Sinergi BUMN, wajib mengutamakan unsur efisiensi.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan prinsip dari sinergi BUMN adalah untuk mendorong efisiensi, dalam pengadaan barang dan jasa tertentu.
"Kalau dari sinergi itu malah tidak efisien, lebih baik tidak usah sinergi. Harusnya kami juga bisa masuk untuk mengawasinya," tuturnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Pasal 2 ayat (1), Peraturan Menteri BUMN No 15/2012 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No 52008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara menekankan enam poin. Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsi seperti, efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Semangat prinsip pengadaan jasa yang tercantum dalam Permen BUMN tersebut, juga sejalan dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Prinsip dasar sistem pengadaan barang/jasa dalam perspektif hukum persaingan usaha diantaranya adalah transparansi, non diskriminasi, dan efisiensi, hal ini sebagaimana diatur undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, sinergi BUMN dihadirkan untuk mendorong fleksibilitas BUMN dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mempersingkat waktu dan meningkatkan kesempatan bisnis perusahaan pelat merah.
Kebijakan tersebut diberlakukan bagi pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya tidak secara langsung menggunakan dana APBN/APBD. Didalam pasal 9 ayat 3 huruf “j” dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN dapat dilakukan melalui penunjukan langsung apabila terdapat BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN bertindak sebagai penyedia barang dan jasa, dengan catatan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syarkawi menekankan pengawasan KPPU berdasarkan dasar hukum yang berlaku. Maksudnya, ketika aktivitas dilakukan atas dasar Undang - Undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Presiden, pihaknya tidak masuk untuk mengawasi.
"Bukti bahwa kami masuk mengawasi BUMN, seperti putusan kepada PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2013 tentang Penyediaan Jaringan Telekomunikasi dan Implementasi “layanan electronic point of sales (e-Pos)” di Bandar Udara Soekarno Hatta. PT angkasa Pura II mendalilkan bahwa tindakan penunjukan langsung kepada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. sebagai penyedia jasa layanan e-Pos termasuk kedalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf “a” UU No. 5 tahun 1999.
Majelis komisi KPPU dalam hal ini berpendapat bahwa sinergi BUMN tidak dapat dijadikan dasar untuk mengecualikan pemberlakuan UU No 5/1999 karena BUMN pada dasarnya memiliki posisi yang sama dengan swasta sehingga dalam sinergi, proses formal tetap diperlukan agar BUMN dapat bersaing secara adil dengan swasta.
Hanya saja, di tengah perlambatan ekonomi, sektor belanja pemerintah menjadi sorotan utama sektor swasta.