Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusulkan penaikan bantuan dana partai politik hingga 50%.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tersebut bisa menghindari praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Selain itu, beberapa negara bahkan membiayai sepenuhnya dana parpol.
"Putusannya ada pada Menteri Keuangan, tergantung bagaimana kondisi ekonomi negara," kata Tjahjo dalam rilis, Kamis (19/1/2017).
Dia tidak bisa memastikan penaikan bantuan dana bagi parpol bisa diputuskan pada tahun ini. Indikatornya bergantung pada pertumbuhan perekonomian dan besaran penerimaan pajak bagi negara.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengusulkan bantuan dana parpol dinaikkan menjadi 50% untuk menghilangkan praktik politik uang dalam pelaksanaan pilkada.