Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Solo menggandeng 51 pelaku usaha dalam penerbitan Kartu Identitas Anak pada awal tahun ini. Kerja sama ini memberikan keuntungan bagi pemegang Kartu Identitas Anak berupa diskon di sejumlah merchant yang telah ditunjuk.
Sebelumnya, kerja sama ini telah dilaksanakan pada Kartu Insentif Anak berdasarkan Peraturan walikota 21 tahun 2016. Sejak pemberlakuan Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, maka Kartu Insentif Anak otomatis bermigrasi ke Kartu Identitas Anak.
"Ini sebagai upaya meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Syarat utama untuk mendapatkan Kartu Insentif Anak adalah akta kelahiran," tutur Kepala Disdukcapil Kota Surakarta, Suwarta.
Suwarta mengatakan pemberian manfaat pada Kartu Identitas Anak ikut mendorong kepemilikan akta kelahiran hingga 30%. Saat ini, kepemilikan akta kelahiran mencapai 93,65%, yang ditargetkan mencapai 100% pada awal tahun ini. Adapun, pemegang Kartu Insentif Anak anak saat ini mencapai 40% dari 165.000 anak.
"Upaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan mempercepat Solo menjadi Kota Layak Anak," imbuhnya.
Diketahui, Surakarta meraih predikat Kota Layak Anak peringkat Nindya dalam hasil evaluasi 2015.Ada lima peringkat apresiasi Kota Layak Anak, dari yang terendah hingga tertinggi yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kota Layak Anak Penuh.
Peringkat Nindya merupakan peringkat tertinggi yang baru dapat dicapai kabupaten/kota, sejak program ini diinisiasi pada 2006. Selain Surakarta, Surabaya, dua kota lain seperti Surabaya dan Denpasar juga meraih predikat serupa.