Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhiri Proses Kepailitan, Kreditur PT ASM Restui Perdamaian Abaco

Para kreditur PT Asuransi Syariah Mubarakah telah merestui rencana perdamaian yang ditawarkan Abaco Investment Fund LP guna mengakhiri proses kepailitan.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA - Para kreditur PT Asuransi Syariah Mubarakah telah merestui rencana perdamaian yang ditawarkan ‎Abaco Investment Fund LP guna mengakhiri proses kepailitan.

‎Salah satu kurator ASM Sexio Noor Sidqi mengatakan seluruh kreditur konkuren telah menyetujui rencana perdamaian tersebut pada pemungutan suara yang dilaksanakan akhir Desember 2016. Adapun, daftar tagihan tetap yang sudah diakui tim kurator sebesar Rp139 miliar.

"Awal bulan ini akan segera dilaksanakan penandatanganan perjanjian perdamaian antara debitur dan seluruh kreditur," kata Sexio, Selasa (3/1/2017).

‎Sexio menuturkan hak suara hanya dimiliki oleh tiga kreditur konkuren dari 27 kreditur, karena sebagian besar masuk dalam kategori preferen atau diutamakan pembayarannya. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-undang No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian menyebutkan kedudukan nasabah asuransi dalam perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit merupakan kreditur yang diutamakan.

Dia menambahkan laporan tersebut akan segera diserahkan kepada hakim pengawas untuk diteruskan kepada majelis hakim pemutus. Nantinya, perdamaian tersebut akan disahkan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim‎ sekaligus mengakhiri proses kepailitan debitur.

Tim kurator memperkirakan persidangan tersebut akan dilaksanakan pada minggu ketiga‎ Januari 2017. Pelaporan hasil rapat kepada hakim pengawas dan majelis hakim pemutus membutuhkan waktu.

‎Berdasarkan rencana perdamaian yang diperoleh Bisnis, ‎perwakilan Abaco David Darmawan melakukan perubahan pada tawaran sebelumnya yang hanya bersedia membayar 30% dari seluruh tagihan kreditur.

Abaco akan ‎membayar 30% nilai tagihan dari seluruh kreditur institusi dan pelunasan sisanya‎ akan diselesaikan melalui skema bisnis kedepan. Kreditur institusi adalah lembaga keuangan yang mengklaim tagihan pemegang polis kepada tim kurator secara kolektif.

Mekanisme pembayaran akan dilaksanakan melalui dua tahap yakni pada 31 Januari 2017 dan 28 Februari 2017. Debitur juga akan mencabut permohonan kasasi terhadap putusan kepailitan yang sedang diproses Mahkamah Agung.

Melalui pembayaran tersebut, debitur juga akan membayar seluruh biaya kepailitan dan imbalan jasa tim kurator yang besarannya akan ditentukan kemudian. ASM dan Abaco secara bersama-sama akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Pertemuan tersebut akan membahas mengenai pencapaian perdamaian dengan para kreditur sekaligus mengajukan permohonan kembali izin operasional asuransi. OJK mencabut izin asuransi debitur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP 779/KM10/2012 pada 28 Desember 2012.

‎Abaco telah merencanakan pembiayaan bersama dengan PT OSO Manajemen Investasi yang sudah terdaftar di OJK. Adapun, tagihan pemegang polis yang mengklaim secara individu kepada tim kurator akan dilunasi secara penuh.

‎David menambahkan 70% sisa tagihan kreditur institusi akan mengikuti skema pembayaran di bawah kondisi bisnis perusahaan. ASM akan menerima bantuan dari krediturnya berdasarkan proyeksi pendapatan.

Beberapa kreditur yang memiliki tagihan besar seperti ‎Perum Jamkrindo, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk., dan PT Sarana Lindung Upaya akan menjalin kerja sama strategis dengan debitur. Keuntungannya akan digunakan untuk pembayaran sisa utang.

‎Abaco yang mempunyai hubungan dengan PT Abaco Pasifik Indonesia (API) akan mengejar program restrukturisasi terhadap seluruh aset dan surat berharga dari pemegang saham ASM sebelumnya, PT EASCO.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan ASM dalam kondisi pailit dengan segala akibat hukumnya ‎pada 6 September 2016. Putusan tersebut dibacakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh OJK karena tingkat pencapaian solvabilitas yang kurang dari 120%, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang No. 2/1992 tentang Perasuransian.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper