Kabar24.com,JAKARTA- Dua orang tersangka berinisial MZ dan SR diamankan atas kasus impor minuman keras ilegal dari Korea Selatan atau yang dikenal dengan nama soju.
Pengamanan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita bersama sama BNN Polri terus melakukan penegakan hukum. Kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap barang masuk diduga ilegal ditemukan tanpa dokumen sah. Sparepart tapi dalamnya minuman Korea, soju," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan, Jumat (23/12).
Petugas berhasil mengamankan 36.400 botol soju yang dikemas dalam puluhan karton dan dibawa menggunakan container. Adapun kadar alkohol soju tersebut mencapai 17.8%. Akibat impor ilegal miras khas Korea Selatan tersebut negara merugi hampir Rp4,19 miliar.
Adapun MZ dan SR masing-masing adalah Direktur dan Marketing PT Sumindo Perkasa Maju Bersama, perusahaan yang melakukan penyelundupan minuman beralkohol tersebut melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Perusahaan ini disebut memiliki fasilitas impor jalur hijau sehingga barang yang diimpor ataupun kontainer yang digunakan mengangkut barang tidak harus menjalani pemeriksaan fisik saat keluar dari pelabuhan.