Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg: PP Ormas Asing Harus Dicabut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) harus dicabut karena bertentangan dengan Undang-undang.
Firman Soebagyo. /Bisnis.com
Firman Soebagyo. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa  Peraturan Pemerintah (PP) tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) harus dicabut karena bertentangan dengan Undang-undang.

Menurutnya, PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 lalu itu berseberangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

“Untuk itu, lanjut dia, sudah seharusnya PP tersebut dicabut karena telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU,” ujanya kepada wartawan, Jumat (23/2/2016).

Dia menegaskan bahwa derajatnya lebih rendah daripada Undang-undang.  "Kalau undang-undangnya itu tidak memperbolehkan, PP-nya harusnya tidak boleh mengakomodir ormas asing itu," ujarnya.

Menurutnya, agar tidak terganggunya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan adanya ormas asing tersebut, maka semua pemangku kebijakan harus kembali kepada konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi ormas harus tunduk patuh terhadap undang-undang keormasan. Karena itu kembalilah ke Undang-undang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper