Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) harus dicabut karena bertentangan dengan Undang-undang.
Menurutnya, PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 lalu itu berseberangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
“Untuk itu, lanjut dia, sudah seharusnya PP tersebut dicabut karena telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU,” ujanya kepada wartawan, Jumat (23/2/2016).
Dia menegaskan bahwa derajatnya lebih rendah daripada Undang-undang. "Kalau undang-undangnya itu tidak memperbolehkan, PP-nya harusnya tidak boleh mengakomodir ormas asing itu," ujarnya.
Menurutnya, agar tidak terganggunya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan adanya ormas asing tersebut, maka semua pemangku kebijakan harus kembali kepada konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi ormas harus tunduk patuh terhadap undang-undang keormasan. Karena itu kembalilah ke Undang-undang," ujarnya.