Kabar24.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2016 tentang Ormas Asing merupakan aturan turunan dari UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aturan ini menimbulkan polemik di publik. Harus ada upaya konkret untuk perkuat karakter kebangsaan generasi muda.
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah turut mengomentari soal polemik PP No 59 Tahun 2016 tentang Ormas Asing. Menurut dia, aturan pelaksana tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang tertuang di dalam UU No 17 Tahun 2013. Terkait dengan hal tersebut, harus ada langkah proteksi pemerintah kepada generasi muda khususnya dalam pemahaman kebangsaam.
"Saya mengusulkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan Pancasila harus kembali diintensifkan. Sifatnya bukan komplementer tapi elementer," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2016).
Anang menjelaskan penanaman terhadap Pancasila sebagai norma dasar berbangsa dan bernegara dapat menjadi tameng terhadap ideologi impor yang masuk ke Indonesia.
Dia meyakini apabila Pancasila dipahami dan dilaksanakan secara paripurna dapat menangkal efek negatif ideologi impor. "Pintunya terletak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Ristek Dikti untuk merumuskan soal pendidikan Pancasila masuk dalam mata pelajaran dan mata kuliah," tegas Anang.
Untuk mengkonkretkan gagasan tersebut, Anang mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Dikti dapat bekerjasama dengan MPR untuk menyusun soal Pendidikan Pancasila bagi generasi muda.
"MPR sejak 2009 telah menjadi lembaga yang menyebarluaskan empat pilar salah satunya Pancasila. MPR bisa dijadikan mitra pemerintah untuk menyusun roadmap soal pendidikan Pancasila ini," saran Anang.