Kabar24.com, JAKARTA - Istilah "makar" belakangan ini sering menjadi bahasan di mana-mana. Hutomo Mandala Putra, atau dipanggil Tommy Soeharto, mengklarifikasi tudingan telah mendanai gerakan makar, kata pengacaranya, Agus Widjajanto, di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Klarifikasi itu dia sampaikan menanggapi "berita" di media sosial yang menyebutkan ada bagan struktur yang seolah-olah Tommy Soeharto mendanai gerakan makar.
Di Indonesia, upaya makar alias menggulingkan pemerintahan sah yang paling terkenal adalah yang diupayakan PKI melalui Gerakan 30 September/PKI; yang ternyata gagal juga serta berujung pada pertikaian di akar rumput selain peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru.
"Pak Tommy dituduh sebagai pendana gerakan makar oleh pihak yang sekarang telah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk saudari Firza Husain yang mengatasnamakan solidaritas Keluarga Cendana. Pak Tommy tidak tahu-menahu atas aktivitas mereka," papar Widjajanto, melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (15/12/2016) petang.
Widjajanto --bekas wakil ketua KPK-- mengatakan, sebagai seorang publik figur maka tentu Tommy banyak dikenal berbagai kalangan, tapi untuk melakukan pendanaan gerakan yang bersifat institusional adalah tidak berdasar.
Menurut Widjajanto, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan di mana Tommy mendukung pemerintah yang sah dan berdasar konstitusional. Pertama, Tommy sebagai pengusaha nasional telah melakukan dan menyukseskan program pengampunan pajak yang mana jumlah yang disetornya untuk pemasukan pajak kepada negara cukup besar.
"Kedua, dia sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah," kata dia.
Tommy juga putra dari penggagas Golongan Karya, yaitu Soeharto yang juga presiden kedua Indonesia.
Dikatakan, atas dasar kedua butir hal tersebut saja sudah bisa membantah berita yang beredar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut
Dia menambahkan, sebagai negara demokrasi Indonesia memang dalam konstitusinya menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat, akan tetapi pendapat tersebut harus sesuai nilai nilai kepatutan di negara Pancasila dan tidak bertentangan dengan hukum, dan tidak mudah menuduh orang, atau menfitnahnya.
"Untuk itu, kami mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi media, termasuk media sosial agar berita yang mengarah fitnah dan pencemaran nama baik sebelum adanya pembuktian di depan hukum agar bisa dilakukan pemblokiran. Kami sendiri sedang pikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya atas tuduhan tersebut," kata dia.