Kabar24.com, JAKARTA - Wanita berinisial DN alias Dora yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap personel polisi lalu lintas bernama Aiptu Sutisna berpotensi menghadapi hukuman pidana hingga kurang lebih dua tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan wanita tersebut dalam laporan polisi yang dibuat oleh korbannya Aiptu Sutisna dikenai pasal 212 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum, pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan.
"[Ancaman] pasal 212 [hukumannya] 1 tahun 4 bulan, kemudian untuk penganiayaannya 2 tahun lebih," jelas Argo, Rabu (14/12/2016).
Namun, menurut Argo, hingga saat ini DN belum menyandang status sebagai tersangka. Sejauh ini, pihak kepolisian Polres Jakarta Timur telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Sutisna sebagai pelapor. Selain itu, pihaknya juga mengirimkan video kepada laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan barang bukti.
Hingga kini, polisi juga masih mencari pihak yang telah merekam dan menyebarkan video yang menampilkan adegan pemukulan oleh DN terhadap Aiptu Sutisna.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/12/2016) sebuah cuplikan video berdurasi 51 detik beredar di media sosial dan jejaring pesan instan.
Di dalam video, tampak seorang wanita sedang berusaha merebut buku yang dipegang oleh polisi. Wanita tersebut juga terlihat menarik kerah baju bagian belakang sang polisi.