Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOM PANCI: Peledakan Bom Rusak Rumah Kos. Polisi Siap Ganti Rugi

Rumah kos di Jalan Bintarajaya 8, Bekasi Barat, Kota Bekasi, mengalami kerusakan saat tim Gegana melakukan peledakan (disposal) bom, Sabtu (11/12/2016) malam.
Ilustrasi: Tim gegana/Antara
Ilustrasi: Tim gegana/Antara

Kabar24.com, BEKASI - Rumah kos di Jalan Bintarajaya 8, Bekasi Barat, Kota Bekasi, mengalami kerusakan saat tim Gegana melakukan peledakan (disposal) bom, Sabtu (11/12/2016) malam.

Pihak kepolisian menyatakan bersedia mengganti rugi seluruh kerusakan bangunan rumah kos di Jalan Bintarajaya 8, Bekasi Barat, Kota Bekasi, tersebut.

"Pihak pemilik kosan itu hari ini mendatangi Mapolrestro Bekasi Kota untuk meminta ganti rugi atas kerusakan bangunanya," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Selasa (13/12/2016).

Kosan tiga lantai tersebut diketahui merupakan milik seorang pengusaha bernama Opung Mangun.

Kosan yang berdiri di atas lahan sekitar 200 meter per segi itu dihuni oleh terduga teroris Dian Yulia Novi, 27, di kamar nomor 104 lantai 3.

Novi ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror atas tuduhan menyimpan tiga buah bom aktif berdaya ledak tinggi di dalam tasnya yang disimpan di dalam kamar tersebut.

Bom itu kemudian ditangani Tim Gegana Polda Metro Jaya dan diledakan sekitar pukul 19.30 WIB di dalam ruangan 104.

"Tim Gegana sebenarnya sudah memiliki standar operasional prosedur yang baik dalam menangani bom. Hanya saja, daya ledak dari bom itu cukup besar hingga dua lokal ruangan di kosan itu 100 persen hancur," katanya.

Dikatakan Umar, bom tersebut diperkirakan mampu meledakan bangunan seluas 300 meter per segi.

"Tim Gegana sebenarnya sudah melakukan SOP penanganan ledakan bom dengan menyimpannya dalam tabung peredam hingga melindungi dinding ruangan dengan selimut khusus. SOP itu sanggup meredam seperlima ledakan. Namun memang daya ledaknya cukup kuat hingga seluruh dinding dan plafon di dua lokal kamar yang bersebelahan hancur," katanya.

Umar memastikan, pihak Densus 88 telah menyatakan kesiapannya mengganti rugi seluruh kerusakan yang timbul pascapeledakan bom tersebut.

"Densus siap ganti rugi ruangan yang rusak. Kita berikan kontak Densus kepada pemilik kontrakan itu untuk ditindaklanjuti," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper