Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lampung Miliki Empat Perda Baru

DPRD Provinsi Lampung menetapkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal /Antara
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal /Antara

Kabar24.com, BANDAR LAMPUNG - DPRD Provinsi Lampung menetapkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yaitu dua rancangan peraturan daerah usul inisiatif Dewan dan dua lainnya usulan Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menjelaskan dua perda usulan Dewan yakni Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung dan Pembinaan Jasa Kontruksi, sedangkan dua perda prakarsa Pemprov Lampung yaitu Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Provinsi Lampung dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi.

Dedi mengatakan dengan telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah, diharapkan Pemprov Lampung untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna penerapan peraturan lebih lanjut.

"Pemprov dapat segera melakukan koordinasi dan komunikasi serta mengambil langkah-langkah guna penerapan peraturan daerah tersebut," ujarnya pada Jumat (9/12/2016).

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengapresiasi DPRD Lampung terkait penetapan empat perda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dia menjelaskan peraturan daerah itu sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Juncto pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh kepala daerah dan DPRD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper