Kabar24.com, PRAYA -- Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memutuskan untuk menyelesaikan sengketa lahan Mandalika dengan memberikan uang kerohiman kepada masyarakat yang mengklaim lahan.
Direktur Pengembangan ITDC Edwin Darmasetiawan mengatakan, pihaknya berharap agar penyelesaian lahan tersebut bisa segera dituntaskan.
"Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang juga turun dalam proses penyelesaian ini. Kami harapkan bisa segera tuntas," ujar Edwin kepada media di Praya, Lombok Tengah, Kamis (8/12/2016).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi NTB Rosiady Sayuti mengatakan proses pemberian uang kerohiman kepada masyarakat yang mengklaim akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain itu, telah dibentuk tim lapangan yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTB Brigjen Umar Septono dan Danrem 162/WB Kolonel Inf Farid Makruf.
"Mudah-mudahan segera dikeluarkan surat perintah tugas dari gubernur untuk tim lapangan sehingga sudah bisa bekerja," ujar Rosiady di Mataram, baru-baru ini.
Rosiady menambahkan, proses verifikasi data dan dokumen akan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Tengah. Saat ini, tim percepatan penyelesaian lahan sedang mendata nama-nama yang dianggap layak menerima uang kerohiman. Para pengklaim diwajibkan untuk menyerahkan semua bukti dokumen yang nantinya akan diverifikasi.
Penyerahan dokumen lengkap tentang status kepemilikan lahan tersebut akan ditutup pada 31 Desember 2016. Hal ini dilakukan agar proses pembangunan kawasan Mandalika bisa berjalan. Dari 1.175,23 hektar total luas lahan yang dimiliki ITDC di KEK Mandalika, 109 hektar diantaranya masih diklaim oleh masyarakat.