Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TELUSURI DANA MAKAR: Polri Akan Minta Bantuan PPATK

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana makar. Aliran dana perlu ditelusuri kepolisian untuk mengembangkan penyidikan atas upaya makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.
Semboya Polri./Bisnis.com
Semboya Polri./Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana makar. Aliran dana perlu ditelusuri kepolisian untuk mengembangkan penyidikan atas upaya makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.

“Untuk melihat apakah didanai atau tidak tentu penyidik lakukan upaya gali informasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Rikwanto mengatakan pencarian informasi aliran dana makar tak hanya melalui koordinasi dengan PPATK. Penyidik akan mencari informasi dari berbagai pihak yang dapat memberikan keterangan untuk mendukung dugaan dan sangkaan kepolisian. Hal itu akan terus dilakukan untuk menyelesaikan perkara ini dengan seobjektif mungkin.

Pencarian aliran dana makar dilakukan setelah kepolisian menemukan bukti baru berupa catatan transfer yang diduga terkait makar. Catatan transfer itu harus ditelusuri untuk mengetahui jumlah, penerima, dan sumber dana. Informasi detail mengenai bukti transfer akan memudahkan kepolisian untuk memetakan aktor makar yang hendak menunggangi aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Penyidik juga telah menemukan barang bukti tambahan lainnya berupa dokumen dan video ajakan makar yang telah diunggah ke media sosial. Menurutnya, barang bukti baru itu akan digabungkan dengan yang sebelumnya telah ditemukan untuk mendapatkan sebuah konstruksi hukum.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan makar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama lebih kurang 20 jam di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil Polri. Mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas dan Firza Huzein.

Delapan orang itu dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Di mana pasal itu mengatur pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian di Gedung DPR pada awal pekan ini mengatakan penyidikan atas dugaan makar akan terus berkembang. Bukti permulaan sudah ditemukan, menyusul pemeriksaan terduga aktor dan penyebar ajakan makar.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen,  bahwa ada pihak tertentu yang diindikasikan sebagai kelompok yang melakukan pemufakatan jahat menuju makar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper